Fakultas Keislaman melalui Program Studi Hukum Bisnis Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas akademik mahasiswa melalui penyelenggaraan kuliah praktisi bertajuk “Jaminan dalam Turats Fiqh Klasik Nusantara”. Kegiatan ini menghadirkan praktisi dan akademisi, Imamuddin, Lc., MsH., Ph.D, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Imamuddin menegaskan bahwa khazanah turats fiqh Nusantara memiliki kekayaan metodologis yang relevan untuk menjawab tantangan hukum ekonomi syariah kontemporer. Menurutnya, konsep jaminan (dhaman) dalam literatur klasik tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mencerminkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons dinamika sosial masyarakat.
“Kajian turats bukan sekadar membaca teks klasik, tetapi bagaimana kita mampu mengaktualisasikannya dalam praktik hukum modern,” ungkapnya di hadapan peserta kuliah praktisi.
Sementara itu, Dekan Fakultas Keislaman, Dr. Abdur Rohman, S.Ag., M.E.I, dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan basis keilmuan mahasiswa melalui integrasi antara teori dan praktik. Ia menyebutkan bahwa pemahaman mendalam terhadap fiqh klasik menjadi fondasi utama dalam membangun kompetensi lulusan yang adaptif dan berdaya saing.
“Mahasiswa tidak cukup hanya memahami teori, tetapi juga harus mampu mengaitkan turats dengan realitas hukum ekonomi syariah saat ini,” ujarnya.
Dukungan terhadap kegiatan ini juga disampaikan oleh Koordinator Program Studi Hukum Bisnis Syariah, Dery Ariswanto, S.H.I., M.H, yang menilai bahwa kuliah praktisi menjadi ruang strategis untuk mempertemukan perspektif akademik dan pengalaman praktis.
Menurutnya, penguatan literasi turats fiqh, khususnya dalam aspek jaminan, akan memberikan nilai tambah bagi mahasiswa dalam memahami berbagai skema pembiayaan dan akad dalam ekonomi syariah.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diikuti dengan antusias oleh mahasiswa, ditandai dengan diskusi yang dinamis dan pertanyaan kritis dari peserta. Kuliah praktisi ini diharapkan mampu memperkuat integrasi antara kajian klasik dan kebutuhan praktis, serta mencetak lulusan yang kompeten dan responsif terhadap perkembangan hukum bisnis syariah di era modern.

