Setelah Kantongi Rekomendasi BKN, Bupati Sumenep Lakukan Mutasi ASN Jawab Sorotan DPRD

Ningsih Arini
6 Min Read
Setelah Kantongi Rekomendasi BKN, Bupati Sumenep Lakukan Mutasi ASN Jawab Sorotan DPRD (Ilustrasi)
Setelah Kantongi Rekomendasi BKN, Bupati Sumenep Lakukan Mutasi ASN Jawab Sorotan DPRD (Ilustrasi)
- Advertisement -

Sumenep Jf.id – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo akhirnya menindaklanjuti aspirasi Komisi I DPRD Sumenep terkait kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Tindak lanjut tersebut diwujudkan melalui mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterbitkan.

Bupati menegaskan bahwa keterlambatan pelaksanaan rotasi jabatan bukan disebabkan faktor politik maupun kepentingan tertentu, melainkan karena harus melalui prosedur administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, rekomendasi BKN merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum mutasi dan promosi jabatan dapat dilaksanakan. Tanpa rekomendasi tersebut, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan rotasi pejabat.

Dalam kesempatan pengambilan sumpah dan janji jabatan di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Rabu (14/01/2026), Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPRD Sumenep atas peran pengawasan yang dijalankan secara konsisten.

Ia menilai masukan dari DPRD merupakan bagian penting dari mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tetap berjalan sesuai koridor hukum dan kepentingan publik.

Mutasi dan promosi jabatan ini, lanjut Bupati, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas organisasi, memperkuat kelembagaan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan bahwa rotasi jabatan tidak dimaksudkan sebagai bentuk hukuman atau tekanan politik, melainkan penyegaran birokrasi.

Penataan birokrasi dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan kompetensi ASN, dengan tujuan memastikan program pembangunan daerah berjalan lebih optimal dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

Bupati juga berharap seluruh ASN siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi, sebagai bentuk pengabdian kepada negara dan masyarakat. Melalui rotasi dan promosi, ASN diharapkan memperoleh pengalaman kerja yang lebih luas serta peningkatan kapasitas manajerial.

Dalam mutasi tersebut, Bupati Sumenep melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), antara lain Ferdiansyah sebagai Kepala Bapenda, Agus Dwi Saputra sebagai Kepala DPMD, Moh. Iksan sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Anwar Syahroni sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rahman Riadi sebagai Kepala Dinas Sosial P2A, Heru Santosa sebagai Kepala DPMPTSP, Mustangin sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Faruk Hanafi sebagai Kepala Dinas Budporapar, serta Beni Irawan sebagai Kepala BKPSDM.

Selain itu, dilakukan pula rotasi dan promosi terhadap 69 pejabat pengawas eselon IV yang tersebar di berbagai kecamatan, sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik di tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi jabatan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku, guna mewujudkan birokrasi yang efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Setelah Kantongi Rekomendasi BKN, Bupati Sumenep Lakukan Mutasi ASN Jawab Sorotan DPRD

Sumenep Jf.id – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo akhirnya menindaklanjuti aspirasi Komisi I DPRD Sumenep terkait kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Tindak lanjut tersebut diwujudkan melalui mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterbitkan.

Bupati menegaskan bahwa keterlambatan pelaksanaan rotasi jabatan bukan disebabkan faktor politik maupun kepentingan tertentu, melainkan karena harus melalui prosedur administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, rekomendasi BKN merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum mutasi dan promosi jabatan dapat dilaksanakan. Tanpa rekomendasi tersebut, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan rotasi pejabat.

Dalam kesempatan pengambilan sumpah dan janji jabatan di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Rabu (14/01/2026), Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPRD Sumenep atas peran pengawasan yang dijalankan secara konsisten.

Ia menilai masukan dari DPRD merupakan bagian penting dari mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tetap berjalan sesuai koridor hukum dan kepentingan publik.

Mutasi dan promosi jabatan ini, lanjut Bupati, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas organisasi, memperkuat kelembagaan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan bahwa rotasi jabatan tidak dimaksudkan sebagai bentuk hukuman atau tekanan politik, melainkan penyegaran birokrasi.

Penataan birokrasi dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan kompetensi ASN, dengan tujuan memastikan program pembangunan daerah berjalan lebih optimal dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

Bupati juga berharap seluruh ASN siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi, sebagai bentuk pengabdian kepada negara dan masyarakat. Melalui rotasi dan promosi, ASN diharapkan memperoleh pengalaman kerja yang lebih luas serta peningkatan kapasitas manajerial.

Dalam mutasi tersebut, Bupati Sumenep melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), antara lain Ferdiansyah sebagai Kepala Bapenda, Agus Dwi Saputra sebagai Kepala DPMD, Moh. Iksan sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Anwar Syahroni sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rahman Riadi sebagai Kepala Dinas Sosial P2A, Heru Santosa sebagai Kepala DPMPTSP, Mustangin sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Faruk Hanafi sebagai Kepala Dinas Budporapar, serta Beni Irawan sebagai Kepala BKPSDM.

Selain itu, dilakukan pula rotasi dan promosi terhadap 69 pejabat pengawas eselon IV yang tersebar di berbagai kecamatan, sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik di tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi jabatan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku, guna mewujudkan birokrasi yang efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

- Advertisement -
Share This Article