Usai Sidak, Komisi III Panggil CV Al-Islah dan Keluarkan Rekomendasi Perbaikan Jalan

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read
Usai Sidak, Komisi III Panggil CV Al-Islah dan Keluarkan Rekomendasi Perbaikan Jalan (Ilustrasi)
Suasana saat Komisi III DPRD Bangkalan saat sidang ruas jalan arosbaya-campor pada Senin (8/9) kemarin (foto/Syah)
- Advertisement -

Jfid, BANGKALAN – Komisi III DPRD Kabupaten Bangkalan kembali memanggil kontraktor pelaksana CV Al-Islah, konsultan pengawas, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan.

Pemanggilan ini buntut dari temuan inspeksi mendadak (sidak) atas pengerjaan proyek peningkatan ruas jalan Arosbaya–Campor yang sebagian titik tidak sesuai spesifikasi.

Ketua Komisi III DPRD Bangkalan, Reza Teguh Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya bersama Dinas PUPR dan konsultan pengawas sudah melakukan evaluasi teknis di lapangan.

Dari hasil evaluasi, baik PUPR maupun Komisi III sepakat mengeluarkan rekomendasi perbaikan.

“Perbaikan tidak boleh hanya sekadar over lay. Pada titik STA 1, 4, dan 5 harus benar-benar dikerjakan ulang. Kalau harus dibongkar dulu kemudian diaspal ulang, silakan, itu teknisnya kita serahkan ke PUPR. Yang jelas, Al-Islah wajib memperbaiki,” ujarnya.

Selain persoalan ketebalan aspal, Komisi III juga menyoroti permasalahan di STA 2250. Di titik tersebut, akan dibuatkan saluran silang (cross drain) berupa bukalpet dengan ukuran sekitar 60 sentimeter.

Komisi III menekankan bahwa konsultan pengawas juga tidak boleh lepas tangan. Sebab, mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerjaan sesuai dengan kontrak.

“Konsultan harus lebih tegas. Kalau ada ketidaksesuaian, jangan sampai dibiarkan,” tambah Reza.

Rencananya, akan dilakukan peninjauan ulang menyeluruh terhadap proyek sepanjang lebih dari 3 kilometer itu. Sejumlah titik bahkan akan dilakukan pengecekan secara menyeluruh agar sesuai dengan ketentuan.

“Harapan kami, hasil sidak kemarin dijadikan evaluasi serius. Semua temuan harus dibenahi oleh CV Al-Islah. Kalau soal sanksi, itu ranah Inspektorat. Namun tanggung jawab perbaikan tetap ada pada kontraktor, dengan pengawasan ketat dari konsultan dan PUPR,” tegas Reza.

Penulis: Syah

- Advertisement -
Share This Article