Jakarta, jurnalfaktual.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024. Capaian ini menandai tahun ketujuh berturut-turut BPKH mempertahankan opini WTP sejak 2018 dalam mengelola dana haji umat Islam Indonesia.
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa opini WTP ke-7 ini merupakan penghargaan atas integritas dan komitmen BPKH dalam menjaga kepercayaan umat. Menurutnya, hal ini bukan hanya tentang angka, tetapi juga tentang amanah yang diemban. Fadlul meyakini bahwa BPKH akan terus mempertahankan integritas dalam mengelola dana haji Indonesia.
Anggota BPKH, Amri Yusuf, menambahkan bahwa opini WTP adalah bentuk pertanggungjawaban BPKH kepada publik, terutama jemaah haji. Dana haji merupakan dana umat dengan jumlah yang sangat besar, dan setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan. Amri menegaskan bahwa dengan opini WTP ini, jemaah dapat merasa tenang karena dananya dikelola dengan baik dan sesuai aturan negara.
Opini WTP diberikan oleh BPK jika laporan keuangan memenuhi empat kriteria utama, yaitu sesuai dengan standar akuntansi, mengikuti ketentuan perundangan, memiliki sistem kontrol internal yang tepercaya, dan didukung bukti transaksi yang valid. Kinerja keuangan BPKH tahun 2024 menunjukkan hasil positif dengan dana kelolaan mencapai Rp 171,64 triliun, melebihi target tahunan sebesar Rp 169,95 triliun.
Nilai pertumbuhan dana kelolaan tercatat sebesar 2,94 persen dari tahun 2023 senilai Rp 166,74 triliun. Peningkatan kekayaan bersih BPKH juga signifikan, dengan Penempatan Investasi Haji (PIH) tumbuh 2,98 persen dan Dana Abadi Umat (DAU) naik 1,05 persen. Nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp 11,54 triliun, melampaui target sebesar Rp 11,52 triliun, dan meningkat 5,68 persen dibandingkan tahun 2023. Dari nilai manfaat ini, BPKH telah berkontribusi untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun 2024 sebesar Rp 8,1 triliun.