Sidang Dakwaan, Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan di Geger Bangkalan Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read
Sidang Dakwaan, Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan di Geger Bangkalan Terancam 5 Tahun Penjara (Ilustrasi)
Sidang Dakwaan, Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan di Geger Bangkalan Terancam 5 Tahun Penjara (Ilustrasi)
- Advertisement -

Jfid– Dua terdakwa kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Rabu (20/8/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa masing-masing berinisial MH (23) dan B (55). Dalam dakwaannya, JPU menjerat keduanya dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Ad image

“Tadi kita sudah bacakan dakwaan untuk terdakwa B dan MH. Keduanya didakwa dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP,” ujar Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, usai persidangan.

Menurut Hendrik, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut. Agenda sidang berikutnya adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU pada 28 Agustus 2025.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Syarif Baskoro, menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak dakwaan yang dibacakan jaksa. Namun, ia menegaskan akan tetap melakukan pembelaan untuk meringankan hukuman kliennya.

“Kami nanti akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung kejadian, dengan tujuan untuk meringankan hukuman klien kami,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 28 April 2025 di Desa Geger. Saat itu, MH tersinggung karena merasa tidak terima diklakson oleh kepala desa sepulang dari sebuah hajatan. MH kemudian menantang sang kades untuk carok.

Kabar tersebut sampai ke telinga B (55), warga setempat, yang ikut terbawa emosi. Ketika MH melintas di depan rumah kepala desa, B langsung mengejar hingga keduanya terlibat cekcok dan saling serang dengan senjata tajam. Akibatnya, B mengalami luka di kepala, sementara MH terluka di bagian lengan.

B sempat dilarikan keluarganya ke Puskesmas Geger. Namun, keberadaannya diketahui pihak MH. Keributan pun kembali pecah di area puskesmas, setelah kelompok MH mendatangi tempat itu sambil membawa senjata tajam.

Beruntung, masyarakat bersama aparat kepolisian segera turun tangan sehingga bentrokan bisa diredam dan tidak menimbulkan korban lain.

- Advertisement -
Share This Article