Jurnalfaktual.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2025 bagi 21.490 mahasiswa. Program ini ditujukan untuk membantu mahasiswa berpotensi akademik baik dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) negeri maupun swasta.
Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag, Ruchman Basori, menyatakan bahwa kuota KIP Kuliah tahun 2025 terbagi menjadi 16.600 untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan 4.890 untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS). “Mulai tahun ini, KIP Kuliah ditangani Puspenma sesuai amanah dari Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 yang telah diperbaharui dengan PMA Nomor 33/2024,” jelas Ruchman, Sabtu (26/7/2025).
Proses penyaluran KIP Kuliah diawali dengan pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP). Pendaftaran Calon PTP KIP Kuliah bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dibuka mulai 21 Juli hingga 10 Agustus 2025. KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi lulusan MA/SMA/SMK/Sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 6.600.000 per semester, yang terdiri dari bantuan biaya hidup (living cost) sebesar Rp 700.000 per bulan dan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000 per semester. Informasi lebih lanjut mengenai pembukaan PTP Kuliah dapat diakses melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemenag.go.id/home.