Jakarta, Kompas.com – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat uang palsu di Tebet, Jakarta Selatan. Penangkapan ini diawali dengan penyamaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya transaksi uang palsu di sebuah warung bakmi di Jalan KH Abdullah Syafei, Manggarai Selatan, Tebet, pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 17.42 WIB. Tim Unit IV Subdit Jatanras segera melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa timnya berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang terlibat dalam transaksi tersebut, yaitu S dan ABF. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli untuk mendekati S, yang menawarkan uang palsu dalam bentuk dolar AS.
Setelah terjadi kesepakatan, S menghubungi ABF untuk membawa uang palsu tersebut ke lokasi yang telah ditentukan. Tidak lama kemudian, ABF tiba dengan membawa 560 lembar uang palsu pecahan 100 USD.
Pada pukul 17.42 WIB, S dan ABF berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama barang bukti uang palsu tersebut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ABF mendapatkan uang palsu itu dari FE.
Keesokan harinya, polisi menangkap FE di Jalan Cikaso, Sukamaju, Cibening, Kota Bandung, Jawa Barat. Di rumah FE, polisi menemukan uang palsu lainnya berupa rupiah pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp 300 juta.
Dengan penangkapan ini, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.