Nama Eks DPRD Jatim Terseret Sengketa Tanah Wakaf di Bangkalan, Yayasan Gugat Pembatalan Ikrar

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read
Nama Eks DPRD Jatim Terseret Sengketa Tanah Wakaf di Bangkalan, Yayasan Gugat Pembatalan Ikrar (Ilustrasi)
Nama Eks DPRD Jatim Terseret Sengketa Tanah Wakaf di Bangkalan, Yayasan Gugat Pembatalan Ikrar (Ilustrasi)
- Advertisement -

BANGKALAN, JFID – Nama MH, mantan anggota DPRD Jawa Timur sekaligus eks calon Bupati Bangkalan, terseret dalam polemik sengketa tanah wakaf yang kini tengah diproses di Pengadilan Agama Bangkalan. MH tercatat sebagai Ketua Pembina yayasan baru yang kini menjadi nadzir atas tanah wakaf yang disengketakan.

Persidangan perdana kasus ini digelar pada Senin (30/6/2025) dengan agenda pembacaan gugatan pembatalan ikrar wakaf yang diajukan oleh Yayasan Roudhatul Anwar. Mereka menggugat peralihan status nadzir tanah wakaf di Desa Kramat, Kecamatan Bangkalan, yang diduga terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak yayasan.

“Tanah tersebut semula hanya digunakan untuk bangunan musala dan taman kanak-kanak. Karena alasan kemanusiaan dan demi menyelamatkan keberlangsungan TK, klien kami bersedia mewakafkan tanah kepada seseorang berinisial NQ,” ungkap kuasa hukum penggugat, Ana Alfiatus Sholeha, SH., MH.

Ana menjelaskan, proses wakaf dilakukan pada 2020 guna memenuhi syarat pencairan bantuan renovasi dari program hibah Pokmas Pemprov Jatim. Renovasi selesai pada 2024, namun tanah tak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan awal.

“Janji pengembalian hanya sebatas lisan dan tidak kunjung ditepati. Kami terkejut saat mengetahui pada awal 2025, status nadzir tanah telah berpindah ke yayasan baru tanpa pemberitahuan. Nama MH tercatat sebagai Ketua Pembina yayasan tersebut,” ujarnya.

Dalam sidang perdana, tergugat NQ tidak hadir sehingga majelis hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang. Pihak penggugat menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga bernilai sejarah.

“Sengketa ini tidak sekadar soal aset, tapi menyangkut warisan leluhur dan amanah keluarga,” tandas Ana.

- Advertisement -
Share This Article