Sumenep – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep kini resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penetapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang sehat, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan kepada seluruh pegawai, pasien, dan pengunjung rumah sakit. “Kami ingin menjadikan rumah sakit sebagai tempat yang benar-benar bebas dari asap rokok demi kesehatan bersama,” ujarnya.
Penerapan KTR ini tidak hanya berlaku di dalam gedung, tetapi juga di seluruh area rumah sakit, termasuk taman dan tempat parkir. Petugas keamanan rumah sakit juga aktif melakukan pemantauan dan imbauan kepada masyarakat agar menaati aturan tersebut.
Bupati Sumenep, dalam sambutannya saat penetapan KTR, menyampaikan apresiasi atas komitmen RSUD Moh. Anwar dalam mendukung program kesehatan pemerintah. “Ini menjadi contoh nyata dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat,” kata Bupati.
Dengan status baru sebagai Kawasan Tanpa Rokok, RSUD Moh. Anwar diharapkan menjadi pelopor dalam menciptakan zona sehat di instansi pelayanan publik lainnya di Kabupaten Sumenep