BANGKALAN, JurnalFaktual.id – Tujuh Fraksi DPRD Bangkalan melaporkan Mathur Husyairi calon Bupati Bangkalan nomor urut 2, usai munculnya pernyataan mengejutkan di platform media sosial TikTok.
Berdasarkan video yang beredar, pernyataan Mathur Husairi menyebutkan 44 dari 50 kursi DPRD Bangkalan sudah dijual dengan harga Rp. 500 juta per kursi.
Dalam video viral tersebut, Mathur juga mengkritik sejumlah anggota DPRD Bangkalan dan mempertanyakan loyalitas mereka terhadap rakyat.
“Ketika pemilu datang, mereka mengemis minta dukungan. Setelah dapat kursi, kursinya dijual,” ujar Mathur, seperti yang dikutip dalam video viral tersebut.
Ia juga menyinggung biaya politik sebesar Rp22 miliar yang ia klaim sebagai total nilai jual-beli kursi oleh para anggota dewan.
Buntut dari pernyataan Mathur tersebut, 7 Fraksi DPRD Bangkalan kompak melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Kamis (31/10/2024). Sebab, pernyataan Mathur ini dianggap telah mencoreng nama baik dan integritas institusi mereka.
Wakil ketua DPRD Bangkalan Fraksi PDI Perjuangan H. Fatkurrahman menyebutkan, pihaknya tidak sendiri datang ke Bawaslu, dia ditemani oleh fraksi yang lain.
Mereka melaporkan Mathur yang diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu, karena telah membuat pernyataan fitnah, terhadap dirinya dan anggota DPR yang lain.
“Jadi kita bersama-sama semua anggota DPR yang yang disebutkan 44 itu hari ini diwakili oleh pimpinan fraksi masing-masing, seperti yang sudah tersebar di mana-mana bahwa kita ditengarai menjual kursi dengan nominal 500 juta per kursi oleh saudara Matur,” kata Wakil ketua yang akrab disapa Jih Kur tersebut.
Jih Kur mengaku, kedatangannya ke Bawaslu kali ini hanya melaporkan saja, selebihnya dia parsahkan terhadap kuasa hukum yang sudah ia tugaskan untuk mengurus kasus ini.
“Terkait langkah selanjutnya yang akan diambil kami pasrahkan kepada Bawaslu, dan masalah tindakan hukumnya kami juga pasrahkan kepada kuasa hukum kami,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum tujuh fraksi DPRD Bangkalan, Gatot Hadi Purwanto dari kantor GBR & Partner, menyebut langkah ini sebagai bagian dari pendidikan politik.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 69 ayat C junto Pasal 187 ayat 2. Kami berharap Bawaslu menangani masalah ini secara serius agar tidak ada lagi tuduhan tak berdasar di masa depan,” kata Gatot.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan ini.
“Kami akan segera rapatkan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk menentukan apakah laporan ini termasuk pelanggaran pidana pemilu. Waktu kami sesuai aturan hanya lima hari. Artinya dalam waktu lima hari harus ada keputusan,” ungkapnya.
(iq/jfid)