jfid – Open marriage, atau pernikahan terbuka, adalah jenis hubungan pernikahan di mana kedua pasangan sepakat untuk membolehkan satu sama lain memiliki hubungan seksual atau romantis dengan orang lain di luar ikatan pernikahan mereka.
Konsep ini didasarkan pada ide bahwa hubungan pernikahan tidak harus eksklusif, dan bahwa pasangan tetap dapat menjaga hubungan emosional dan komitmen pernikahan meskipun terlibat dalam hubungan lain.
Meskipun konsep ini mungkin menjadi semakin dikenal di kalangan masyarakat modern, open marriage masih menjadi topik kontroversial.
Dalam beberapa budaya Barat, ada sebagian pasangan yang merasa bahwa hubungan ini bisa menjadi solusi untuk mempertahankan pernikahan, terutama ketika hasrat seksual atau kebutuhan emosional tidak sepenuhnya terpenuhi dalam hubungan tersebut.
Dalam Psychology Today, dijelaskan bahwa konsep ini sering kali didasari oleh prinsip keterbukaan, komunikasi, dan saling setuju antara pasangan.
Namun, di sisi lain, open marriage juga dikritik karena dianggap melanggar prinsip-prinsip pernikahan tradisional yang didasarkan pada monogami dan kesetiaan eksklusif antara suami dan istri.
Para kritikus menganggap bahwa open marriage dapat merusak fondasi pernikahan dan membawa lebih banyak konflik daripada manfaat.
Pandangan dalam Islam
Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang memiliki aturan dan norma yang jelas. Tujuan dari pernikahan dalam Islam adalah untuk menciptakan keluarga yang harmonis berdasarkan nilai-nilai kesetiaan, cinta, dan tanggung jawab antara suami dan istri.
Pernikahan diatur oleh hukum syariah yang menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan komitmen dalam hubungan suami istri.
Islam memandang pernikahan sebagai hubungan yang eksklusif antara suami dan istri. Dalam Al-Qur’an dan Hadis, larangan terhadap zina (hubungan seksual di luar nikah) sangat ditekankan dan sangat di larang.
Open marriage, di mana pasangan secara sadar dan sengaja terlibat dalam hubungan dengan orang lain di luar pernikahan, jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Persetujuan dari salah satu atau kedua pasangan untuk melakukan hal ini tidak mengubah statusnya sebagai zina dalam pandangan syariah.
Fatwa dari berbagai ulama juga menguatkan hal ini, dengan menegaskan bahwa kesetiaan adalah salah satu pilar utama dalam pernikahan Islam.
Dalam wawancara dengan seorang ulama dari Dewan Syariah Indonesia, beliau menyatakan, “Konsep open marriage bertentangan dengan ajaran Islam, yang mengharuskan kesetiaan penuh antara suami dan istri.
Dalam Islam, setiap bentuk hubungan seksual di luar pernikahan adalah zina, dan ini adalah dosa besar.”
Pernyataan ini menggambarkan bagaimana open marriage dianggap tidak sah dan berdosa dalam Islam, bahkan jika kedua pasangan setuju dengan pengaturannya.
Solusi dalam Islam untuk Permasalahan Pernikahan
Islam mendorong pasangan yang mengalami masalah dalam pernikahan untuk mencari solusi melalui komunikasi yang baik, konseling, dan musyawarah.
Daripada mencari solusi yang melanggar syariat, Islam menawarkan berbagai cara untuk memperbaiki hubungan suami istri.
Salah satu pendekatan yang dianjurkan adalah melalui konseling pernikahan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, seperti ulama atau konselor yang paham akan ajaran agama.
Selain itu, dalam situasi di mana konflik tidak dapat diselesaikan, Islam juga membolehkan perceraian sebagai jalan terakhir, meskipun hal ini sangat tidak dianjurkan dan hanya dilakukan jika semua upaya untuk memperbaiki pernikahan telah gagal.
Kesimpulan
Open marriage mungkin dianggap sebagai alternatif oleh sebagian orang di luar Islam, tetapi dalam pandangan Islam, konsep ini tidak diperbolehkan.
Pernikahan dalam Islam harus dilandasi oleh kesetiaan dan komitmen eksklusif antara suami dan istri, serta segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan dianggap sebagai dosa besar.
Oleh karena itu, umat Muslim yang menghadapi tantangan dalam pernikahan dianjurkan untuk mencari solusi yang sejalan dengan ajaran agama, bukan yang bertentangan dengan syariat.
Pandangan ini menunjukkan bahwa, meskipun ada berbagai bentuk hubungan di dunia modern, Islam tetap menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian pernikahan sebagai salah satu pilar utama dalam kehidupan rumah tangga.