Pemblokiran DuckDuckGo oleh Kominfo, Demi Apa?

ZAJ By ZAJ - SEO Expert | AI Enthusiast
4 Min Read
Pemblokiran DuckDuckGo oleh Kominfo, Demi Apa? (Ilustrasi)
Pemblokiran DuckDuckGo oleh Kominfo, Demi Apa? (Ilustrasi)
- Advertisement -

jfid – Pada akhir Juli 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia mengambil langkah signifikan dengan memblokir akses ke mesin pencari DuckDuckGo.

Keputusan ini diambil menyusul keluhan terkait munculnya konten yang berpotensi melanggar hukum, seperti perjudian online dan pornografi, dalam hasil pencarian yang dihasilkan oleh platform tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari konten yang tidak sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Kami menerima banyak keluhan tentang konten perjudian online dan pornografi yang masih muncul dalam hasil pencarian DuckDuckGo,” jelas Kansong.

Ad image

Fitur Privasi dan Tantangan Penyaringan Konten

DuckDuckGo dikenal sebagai mesin pencari yang menonjolkan privasi pengguna, di mana platform ini tidak melacak riwayat pencarian maupun data pribadi pengguna.

Fitur ini menjadikannya pilihan populer bagi mereka yang ingin menjelajahi internet tanpa khawatir akan pengumpulan data pribadi.

Namun, keunggulan privasi ini juga menimbulkan tantangan dalam hal penyaringan konten, karena sistem yang ada mungkin tidak mampu memblokir atau memfilter konten yang dianggap ilegal atau tidak pantas oleh pemerintah Indonesia.

Menurut laporan TechReport, DuckDuckGo telah diunduh lebih dari 10 juta kali pada Oktober 2023, dengan sekitar 50% pengguna berasal dari Amerika Serikat.

Ini menunjukkan bahwa mesin pencari tersebut memiliki basis pengguna yang signifikan, meskipun pangsa pasar globalnya relatif kecil, yakni sekitar 0,721% pada kuartal pertama tahun sebelumnya.

Dampak dan Reaksi Masyarakat

Pemblokiran DuckDuckGo menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Banyak pengguna internet di Indonesia yang mengkritik keputusan ini, menyatakan bahwa pemblokiran tersebut mengganggu kebebasan dalam mengakses informasi secara bebas dan anonim.

Beberapa pengguna berpendapat bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperketat kontrol atas aktivitas daring, yang dapat berdampak pada kebebasan berekspresi dan privasi.

Di sisi lain, ada juga pihak yang mendukung tindakan Kominfo ini, dengan alasan bahwa perlindungan terhadap konten negatif harus diutamakan untuk menjaga keamanan dan moralitas publik, terutama bagi kalangan anak-anak dan remaja yang rentan terhadap dampak negatif dari konten ilegal.

Upaya Kominfo dalam Memberantas Konten Ilegal

Pemblokiran DuckDuckGo merupakan bagian dari upaya Kominfo untuk memberantas aktivitas ilegal di internet yang telah menjadi fokus perhatian pemerintah.

Sebelumnya, Kominfo telah mengambil langkah serupa dengan memblokir berbagai situs dan aplikasi yang dianggap memfasilitasi konten perjudian dan pornografi.

Langkah-langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Indonesia.

Menurut laporan yang dirilis oleh Kominfo, pihaknya mengklaim telah berhasil memblokir sekitar 80 ribu serangan hacker setiap harinya dan memantau aktivitas online secara intensif guna mencegah penyebaran konten berbahaya.

Kesimpulan

Pemblokiran DuckDuckGo oleh Kominfo mencerminkan tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keamanan dan privasi di era digital.

Meskipun langkah ini diambil dengan niat untuk melindungi masyarakat dari konten ilegal, masih terdapat pertanyaan mengenai dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan hak privasi pengguna internet di Indonesia.

Ke depan, pemerintah diharapkan dapat menemukan solusi yang lebih holistik dalam menangani masalah ini, dengan tetap mempertimbangkan hak-hak pengguna internet sekaligus menjaga keamanan dan moralitas publik.

Peningkatan dialog dan kerja sama antara pihak pemerintah, penyedia layanan internet, dan masyarakat sipil mungkin diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.

- Advertisement -
Share This Article