Ad image

Sebut ‘Tobrut’ Sembarangan, Rp 10 Juta Siap Hilang

ZAJ By ZAJ - Content Creator, SEO Expert, Data Analyst, Writer
3 Min Read
Saat Kata 'Tobrut' Menjadi Istilah Pelecehan Seksual Nonfisik, Berakhir Denda dan Dipenjara! (Ilustrasi)
Saat Kata 'Tobrut' Menjadi Istilah Pelecehan Seksual Nonfisik, Berakhir Denda dan Dipenjara! (Ilustrasi)
- Advertisement -

jfid – Baru-baru ini, istilah “tobrut” menjadi topik hangat di media sosial Indonesia, menyoroti masalah pelecehan seksual nonfisik yang kerap dialami perempuan.

Penggunaan istilah ini telah memicu diskusi luas tentang batasan kebebasan berbicara dan penghormatan terhadap martabat seseorang.

Fenomena ini menggambarkan bagaimana masyarakat harus memahami konsekuensi serius dari tindakan tersebut, baik secara hukum maupun sosial.

Viral di Media Sosial

Seorang pelayan restoran di Jakarta baru-baru ini dipecat setelah menuliskan kata “tobrut” pada tagihan pelanggan.

Insiden ini memicu kemarahan publik dan menjadi viral di media sosial, menyoroti bahwa pelecehan seksual nonfisik masih marak terjadi di lingkungan sehari-hari.

Banyak yang mempertanyakan apakah tindakan ini hanya bercanda atau benar-benar sebuah bentuk pelecehan.

Definisi dan Konteks ‘Tobrut’

Menurut Siti Aminah Tardi, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), penggunaan istilah “tobrut” termasuk dalam kategori perhatian atau perilaku bersifat seksual yang tidak diinginkan.

Perilaku ini dapat berupa pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas lain yang tidak pantas, yang merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.

Konsekuensi Hukum yang Serius

Pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5.

Berdasarkan undang-undang ini, tindakan seksual nonfisik seperti penggunaan istilah “tobrut” dapat dihukum penjara hingga 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp 10 juta.

Pelecehan seksual nonfisik dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti tindakan tersebut hanya dapat diproses hukum jika ada laporan dari korban.

Pendekatan Sosial

Selain penegakan hukum, pendekatan sosial melalui pendidikan publik sangat penting untuk menangani masalah ini.

Edukasi yang efektif dapat membantu membangun kesadaran tentang pentingnya menghormati tubuh dan keunikan setiap individu.

Kampanye kesadaran yang menekankan bahwa tubuh perempuan bukan objek ejekan atau pelecehan dapat membantu mengubah perilaku masyarakat.

Mengubah Persepsi Melalui Edukasi

Masyarakat perlu diberi pemahaman yang lebih baik tentang dampak negatif dari pelecehan seksual nonfisik.

Sekolah, universitas, dan tempat kerja harus menjadi tempat di mana edukasi tentang pelecehan seksual dan penghormatan terhadap sesama menjadi bagian integral dari kurikulum dan kebijakan.

Selain itu, media sosial dapat digunakan sebagai alat untuk kampanye kesadaran yang efektif.

Kesimpulan

Penggunaan istilah “tobrut” sembarangan tidak hanya merendahkan martabat perempuan tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Masyarakat harus memahami bahwa tindakan tersebut tidak bisa dianggap remeh atau sebagai bahan candaan.

Melalui penegakan hukum yang tegas dan edukasi publik yang luas, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan menghormati hak asasi setiap individu.

Jangan biarkan Rp 10 juta hilang karena ketidaktahuan atau kelalaian mari kita bersama-sama membangun budaya yang menghargai dan melindungi martabat semua orang.

- Advertisement -
Share This Article