jfid – Baru-baru ini, merek roti Aoka menjadi sorotan setelah terungkap dugaan penggunaan bahan pengawet Sodium Dehydroacetate yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.
Kasus ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait keamanan pangan di Indonesia, terutama karena roti ini sangat populer dan dijual dengan harga yang terjangkau.
Penemuan dan Tindakan
Pengujian laboratorium yang dilakukan oleh PT SGS Indonesia mengungkapkan bahwa roti Aoka mengandung Sodium Dehydroacetate dalam kadar yang signifikan.
Zat ini dikenal memiliki sifat antimikroba yang kuat, namun penggunaannya dalam makanan harus diawasi ketat karena berpotensi menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk iritasi kulit, gangguan sistem pencernaan, dan bahkan meningkatkan risiko kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kalimantan Selatan mengambil langkah tegas dengan membawa kasus ini ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wakil Kepala Bidang Perdagangan KADIN Kalsel, H. Aftahudin, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul karena roti Aoka memiliki masa keawetan yang jauh lebih lama dibandingkan roti pada umumnya, yang biasanya hanya bertahan hingga 10 hari.
Aoka bisa bertahan hingga 6 bulan, yang mengindikasikan penggunaan bahan pengawet.
Respon Perusahaan
Menanggapi tuduhan ini, pihak PT Indonesia Bakery Family, produsen roti Aoka, membantah keras penggunaan Sodium Dehydroacetate dalam produk mereka.
Mereka mengklaim bahwa semua bahan yang digunakan telah sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh BPOM.
Namun, KADIN Kalsel tetap mendesak agar dilakukan pengawasan lebih ketat dan evaluasi mendalam terhadap produk-produk makanan yang beredar di pasaran.
Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi penggunaan bahan pengawet yang bisa membahayakan kesehatan konsumen.
Regulasi dan Edukasi Publik
Regulasi terkait penggunaan Sodium Dehydroacetate di Indonesia saat ini sedang dalam tahap evaluasi.
Pada Maret 2024, Komisi Nasional Kesehatan China telah melarang penggunaan zat ini dalam produk makanan, yang bisa menjadi acuan bagi regulasi serupa di Indonesia.
Selain itu, edukasi publik mengenai bahan pengawet dan potensi risikonya perlu ditingkatkan.
Konsumen diharapkan lebih cermat dalam memilih produk makanan dan selalu membaca label kandungan bahan sebelum membeli.
Transparansi dari pihak industri makanan juga sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan bahwa produk yang beredar aman untuk dikonsumsi.
Penutup
Polemik terkait penggunaan Sodium Dehydroacetate dalam roti Aoka menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan regulasi yang jelas dalam industri makanan.
Dengan langkah proaktif dari KADIN Kalsel dan BPOM, diharapkan keamanan pangan di Indonesia bisa lebih terjamin dan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.