jfid – Pemberian gelar “haji” atau “hajjah” bagi mereka yang telah menunaikan ibadah haji merupakan hal yang umum di Indonesia.
Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap penggunaan gelar ini?
Secara hukum, Islam tidak melarang penggunaan gelar haji. Akan tetapi, yang menjadi penting adalah niat di balik penggunaannya.
Jika seseorang menggunakan gelar tersebut untuk mendapat pujian atau agar dianggap lebih beriman, maka tindakan tersebut tidak sejalan dengan ajaran Islam.
Dalam ajaran Islam, tindakan yang didasarkan pada niat riya’ (pamer) atau takabur (sombong) sangat tidak dianjurkan.
Oleh karena itu, penggunaan gelar haji seharusnya dilakukan tanpa tujuan untuk memamerkan diri atau merasa lebih unggul dari orang lain.
Sebagai umat Islam, kita harus menjaga niat yang tulus dalam setiap tindakan, termasuk dalam hal penggunaan gelar haji, untuk tetap sesuai dengan nilai-nilai agama.
Penting bagi setiap muslim untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan, termasuk penggunaan gelar, dilakukan dengan niat yang benar dan tulus, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.