jfid – Munculnya kembali tuduhan terhadap Khofifah Indar Parawansa, mantan Menteri Sosial dan kandidat gubernur Jawa Timur 2024, atas dugaan korupsi selama masa jabatannya pada tahun 2015 telah membangkitkan diskusi tentang akuntabilitas politik dan keteguhan korupsi di Indonesia.
Di tengah getaran persaingan dalam pemilihan gubernur Jawa Timur, munculnya kembali tuduhan terhadap Khofifah telah menarik perhatian publik, memunculkan kekhawatiran tentang integritas pejabat publik dan efektivitas langkah-langkah anti-korupsi.
Khofifah Indar Parawansa, mantan Menteri Sosial dan kandidat gubernur Jawa Timur tahun 2024, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi terkait program verifikasi dan validasi untuk individu miskin di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2015.
Laporan tersebut diajukan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS), yang menduga bahwa Khofifah, bersama dengan pejabat lainnya, terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 98 miliar.
Selama masa jabatannya dari tahun 2014 hingga 2018, Khofifah mengawasi program verifikasi dan validasi untuk individu miskin di Kemensos.
Program ini bertujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi data individu miskin di Indonesia.
Namun, dugaan korupsi menyarankan bahwa program ini dilaksanakan dengan kurang transparan, mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi negara.
FKMS melaporkan kasus korupsi ini pada Selasa (4/6/2024). Sutikno, Ketua FKMS, menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada KPK dan telah menyampaikan laporan serupa selama enam tahun terakhir.
Sutikno mengklaim bahwa kerugian proyek yang dilaporkan mencapai Rp 98 miliar, meningkat dari perkiraan sebelumnya sebesar Rp 58 miliar.
Selain Khofifah, dua pejabat lain juga dilaporkan kepada KPK: Mumu Suherman, pejabat Kemensos, dan Adhy Karyono, Pengguna Anggaran (KPA) saat itu dan saat ini Plt Gubernur Jawa Timur.
Sutikno menegaskan bahwa ketiganya dilaporkan karena terlibat dalam skandal korupsi di Kemensos pada tahun 2015.
Khofifah menyatakan bahwa ia tidak mengetahui lebih lanjut tentang tuduhan tersebut dan meminta agar situasi tersebut diperiksa lebih lanjut.
“Mari kita lihat posisinya terlebih dahulu. Saya baru saja mendengar tentang ini,” ujar Khofifah setelah mengunjungi Dewan Pusat PSI di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/6/2024).
KPK akan meneliti laporan yang diterima dan melakukan verifikasi sebelum mengambil tindakan.
“Secara prinsip, KPK akan menyelidiki setiap laporan masyarakat melalui verifikasi yang dilakukan oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPK.
Apabila terbukti, tuduhan korupsi ini bisa memiliki konsekuensi serius bagi Khofifah dan pejabat lain yang terlibat.
KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat pengaduan masyarakat dan apakah korupsi benar-benar terjadi. Jika terbukti, mereka bisa dihukum dan dipecat dari jabatannya.
Tuduhan korupsi ini menggambarkan bahwa korupsi masih menjadi tantangan serius di Indonesia.
Selain menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi negara, korupsi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
KPK harus terus melakukan penyelidikan yang ketat dan mengambil tindakan tegas untuk memerangi korupsi dan memastikan kejujuran dalam pemerintahan.
Referensi:
- Tribun News
- Suara Surabaya
- Detik News
- Kompas.id
- Kompas.com