Skandal Video Asusila Raihany dengan Anak Baju Biru dan Iming-Iming Rp 15 Juta: Bagaimana Pandangan Hukum Islam?

Ummu Alvina
6 Min Read
Skandal Video Asusila Raihany dengan Anak Baju Biru dan Iming-Iming Rp 15 Juta: Bagaimana Pandangan Hukum Islam?
Skandal Video Asusila Raihany dengan Anak Baju Biru dan Iming-Iming Rp 15 Juta: Bagaimana Pandangan Hukum Islam?
- Advertisement -

jfid – Terungkapnya kasus video asusila yang melibatkan Raihany dan anak berbaju biru menggemparkan masyarakat.

Terlebih, motif yang mendasari tindakan bejat tersebut adalah iming-iming uang Rp 15 juta.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan terkait hukum yang berlaku, khususnya dalam perspektif agama Islam.

Kasus ini menjadi penting untuk dibahas karena tidak hanya menyangkut tindakan kriminal, tetapi juga menyentuh nilai-nilai moral dan agama yang dijunjung tinggi dalam masyarakat Islam.

Memahami perspektif hukum Islam dalam kasus ini dapat membantu kita dalam memberikan penilaian yang komprehensif dan berkeadilan.

Pada Juli 2023, sebuah video asusila yang melibatkan Raihany, seorang ibu muda, dan seorang anak berbaju biru beredar di media sosial.

Raihany diketahui merekam dan menyebarkan video tersebut atas iming-iming uang Rp 15 juta dari seseorang di media sosial.

Kasus ini kemudian ditangani oleh pihak berwajib dan Raihany telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bagaimana dalam Hukum Positif di Indonesia?

Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan Raihany dapat dikategorikan sebagai eksploitasi seksual anak dan pornografi anak.

Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 mengatur tentang hukuman bagi pelaku eksploitasi seksual anak dan pornografi anak.

Raihany terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Bagaimana Pandangan Hukum Islam?

Dalam Islam, perbuatan asusila dikategorikan sebagai zina, baik zina muhshan (zina dengan pasangan sah) maupun zina ghairu muhshan (zina dengan bukan pasangan sah).

Zina merupakan dosa besar yang dilarang dalam Al-Qur’an dan hadits. Dalam Surah Al-Isra ayat 32, Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim:

“Tidak ada dosa setelah syirik yang lebih besar di sisi Allah daripada seorang lelaki yang meletakkan air maninya pada rahim yang tidak halal baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukuman untuk Pelaku Asusila dalam Islam

Hukuman bagi pelaku zina dalam Islam tergantung pada jenis zinanya.

Hukuman untuk zina muhshan adalah rajam (dilempari batu hingga mati), sedangkan hukuman untuk zina ghairu muhshan adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surah An-Nur ayat 2:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2)

Iming-iming Uang dan Manipulasi

Memberikan iming-iming uang untuk melakukan perbuatan asusila merupakan bentuk penipuan dan manipulasi yang terlarang dalam Islam.

Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum Islam.

Dalam hal ini, iming-iming uang yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk mendorong Raihany melakukan tindakan asusila juga harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 188, Allah berfirman:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Tindakan Raihany merekam dan menyebarkan video asusila anak merupakan perbuatan zina ghairu muhshan yang berdosa besar dan tercela dalam Islam.

Raihany telah mengeksploitasi anak dan menjerumuskannya ke dalam perbuatan haram. Menurut Ustaz Abdul Somad, “Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga melanggar syariat Islam yang mengharamkan segala bentuk perzinahan dan eksploitasi anak.”

Anak dalam video tersebut berstatus sebagai korban yang perlu dilindungi dan direhabilitasi.

Korban berhak mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma dari kejadian tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 9:

“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An-Nisa: 9)

Sanksi dan Hukuman yang Relevan

Raihany layak mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, baik berdasarkan hukum positif maupun hukum Islam.

Hukuman tersebut harus memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi orang lain.

“Hukuman yang diberikan harus dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang,” kata Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya.

Kesimpulan

Kasus video asusila Raihany dan anak berbaju biru merupakan pelanggaran moral dan agama yang tidak dapat dibenarkan.

Pandangan hukum Islam memberikan dasar untuk menilai dan menjatuhkan hukuman bagi pelaku.

Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi moral serta agama untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Sebagaimana dikatakan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia, “Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan menjaga moral serta akhlak dalam kehidupan sehari-hari.”

Referensi

  • Al-Qur’an
  • Hadits
  • Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014
- Advertisement -
Share This Article