jfid – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengancam akan menutup platform Telegram jika tidak segera bertindak mengatasi maraknya konten judi online di aplikasinya.
Ancaman ini disampaikan dalam konferensi pers virtual pada Jumat (24/5/2024).
Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta per konten ilegal yang ditemukan di platform tersebut.
“Sekarang ada tren judi online main di Telegram. Oleh karena itu, saya ingatkan platform Telegram kalau tidak kooperatif pasti akan kami tutup,” ujar Budi, dikutip dari bisnistekno.
Kerjasama dengan Google
Berbeda dengan Telegram, Google dinilai sangat kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online.
Kemenkominfo bahkan telah menjadwalkan diskusi dengan Google pada pekan depan. Google juga menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam layanan cloud mereka untuk secara otomatis melacak dan menghapus konten judi online.
Tindakan Tegas Terhadap ISP
Selain mengancam Telegram, Menkominfo juga menyatakan siap mencabut izin atau menutup layanan dari Internet Service Provider (ISP) yang terbukti tidak kooperatif dalam memberantas konten judi online.
“Kami sudah tahu ISP mana saja yang fasilitasi judi online. Tunggu waktunya saja. Nanti tutup, dan kami umumkan PT-nya apa pemiliknya siapa,” kata Budi.
Data Penurunan Konten Judi Online
Sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, Kemenkominfo telah berhasil menurunkan 1.904.246 konten judi daring.
Pemerintah juga telah memblokir 5.364 rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi online, dengan 555 rekening di antaranya telah diajukan kepada OJK dan Bank Indonesia untuk tindakan lebih lanjut.
Penyusupan Konten Judi ke Lembaga Pendidikan dan Pemerintahan
Fenomena penyusupan konten judi daring ke lembaga pendidikan dan pemerintahan juga masih marak.
Tercatat 14.823 konten judi daring ditemukan di situs lembaga pendidikan, dan lebih dari 17.001 konten terdeteksi di situs pemerintahan.
Panggilan untuk Telegram
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memanggil Telegram terkait laporan transaksi judi online di platform tersebut. “
Yang mau kita panggil itu adalah Telegram, sudah banyak juga di sana [judi online]. Sudah ada laporannya, lagi kita kumpulin laporannya, mereka transaksi [judi online] di sana,” kata Semuel.