KSBSI Menolak Wacana Dana JHT dan JP Milik Pekerja Dikelola oleh DPPK & DPLK

unnie By unnie
2 Min Read
KSBSI Menolak Wacana Dana JHT dan JP Milik Pekerja Dikelola oleh DPPK & DPLK
KSBSI Menolak Wacana Dana JHT dan JP Milik Pekerja Dikelola oleh DPPK & DPLK

Jfid – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dengan tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) milik pekerja.

Penolakan ini muncul setelah terbitnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Majelis Penasihat Organisasi (MPO) KSBSI, Rekson Silaban, menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial seharusnya menyatu dan tidak dikelola terlalu banyak lembaga.

Ia berpendapat bahwa asuransi swasta dan lembaga keuangan tidak boleh mengganggu jaminan sosial dasar di BPJS.

Ad image

Rekson juga meminta pemerintah lebih fokus pada mendorong jumlah pekerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, di mana saat ini hanya 17 persen pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengungkapkan bahwa konsep mengelola dana JHT dan JP oleh DPPK/DPLK tidak tepat.

Menurutnya, jika iuran JHT dan JP diserahkan ke DPPK/DPLK, maka uang buruh akan disandingkan dengan kompensasi PHK.

Selain itu, banyak DPPK/DPLK yang bermasalah sehingga berpotensi dana buruh hilang. Pengelolaan dana JHT dan JP seharusnya mengacu pada sembilan prinsip SJSN, sementara DPPK/DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak berpegang pada prinsip-prinsip tersebut.

Semoga informasi ini membantu

TAGGED:
Share This Article