Pernyataan Kontroversial Kemendikbudristek: Pendidikan Tinggi Itu Tersier

ZAJ By ZAJ - SEO Expert | AI Enthusiast
5 Min Read
Pernyataan Kontroversial Kemendikbudristek: Pendidikan Tinggi Itu Tersier
Pernyataan Kontroversial Kemendikbudristek: Pendidikan Tinggi Itu Tersier
- Advertisement -

jfid – Pernyataan yang dilontarkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, telah memicu gelombang kontroversi yang cukup besar.

Menyebut pendidikan tinggi sebagai pendidikan tersier yang sifatnya pilihan, bukan wajib belajar, adalah hal yang dianggap sangat problematik oleh banyak pihak.

Salah satu kritik keras datang dari Jaringan Pemerhati Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menilai pernyataan ini sebagai kekeliruan fatal dan bertentangan dengan amanat UUD 1945.

UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pendidikan adalah hak semua warga negara dan harus dijadikan public goods. Dengan kata lain, pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, harus diakses oleh semua orang tanpa terkecuali.

Ad image

Pernyataan yang menyebut pendidikan tinggi sebagai “pilihan” menimbulkan kesan bahwa negara melepaskan tanggung jawabnya dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.

Realitas Biaya Pendidikan Tinggi

Meski pemerintah memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), kenyataannya dana ini tidak mencukupi untuk menutupi seluruh Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Akibatnya, mahasiswa tetap dibebankan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang semakin mahal dari tahun ke tahun.

Situasi ini diperparah dengan fakta bahwa hanya 10,15% penduduk Indonesia yang dapat mengenyam pendidikan tinggi pada tahun 2023.

Angka ini menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi masih sangat terbatas. Banyak anak di jenjang pendidikan dasar dan menengah pun terpaksa putus sekolah karena masalah biaya.

Komersialisasi Pendidikan Tinggi

JPPI dengan tegas menolak komersialisasi pendidikan tinggi. Mereka mengkritik keras kebijakan pemerintah yang dianggap semakin menjadikan pendidikan sebagai barang dagangan, bukan hak dasar.

Salah satu sorotan utama JPPI adalah aturan tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang dianggap melegitimasi penetapan UKT yang mahal oleh pihak kampus.

JPPI menuntut agar pemerintah mengembalikan pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, sebagai public goods. Pendidikan seharusnya tidak diperlakukan sebagai komoditas yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mampu secara finansial.

Semua orang, tanpa memandang latar belakang ekonomi, berhak mendapatkan pendidikan tinggi.

Dampak dari Kebijakan Pendidikan Tinggi

Pernyataan Tjitjik Sri Tjahjandarie ini seakan menegaskan bahwa hanya mereka yang beruntung secara ekonomi yang bisa merasakan pendidikan tinggi.

Padahal, pendidikan adalah kunci untuk keluar dari kemiskinan dan memperbaiki kualitas hidup.

Seorang mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berhasil lulus dari perguruan tinggi memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan meningkatkan taraf hidup keluarganya.

Di sisi lain, kebijakan UKT yang mahal dapat mengakibatkan mahasiswa terpaksa putus kuliah atau bahkan tidak mampu melanjutkan pendidikan tinggi. Ini adalah kenyataan pahit yang banyak dialami oleh mahasiswa di Indonesia.

Misalnya, seorang mahasiswa di Universitas Negeri Yogyakarta mengeluhkan bahwa meskipun orang tuanya adalah petani dengan penghasilan tidak tetap, ia harus membayar UKT yang tinggi.

Kondisi ini sangat memberatkan dan memaksanya mencari pekerjaan paruh waktu yang justru mengganggu konsentrasinya dalam belajar.

Rekomendasi JPPI

Sebagai solusi, JPPI merekomendasikan pencabutan aturan tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Selain itu, mereka mengusulkan agar pemerintah lebih serius dalam memperluas akses pendidikan tinggi dengan memberikan beasiswa yang lebih banyak dan merata, serta memperkuat pendanaan untuk perguruan tinggi negeri agar tidak lagi membebankan mahasiswa dengan UKT yang mahal.

Sebagai bangsa yang besar, Indonesia tidak boleh abai terhadap hak pendidikan warga negaranya. Pendidikan adalah fondasi utama untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Pendidikan tinggi tidak seharusnya menjadi barang mewah yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang.

Negara harus hadir dan menjamin bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan hingga tingkat tertinggi. Hanya dengan cara ini, kita bisa mewujudkan cita-cita Indonesia yang adil dan makmur.

- Advertisement -
Share This Article