jfid – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), buka suara terkait insiden blokade warga sipil Israel terhadap pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Bantuan tersebut, yang antara lain berupa mi instan merek Indomie, diinjak-injak oleh warga Israel dalam sebuah aksi yang viral di media sosial. Kejadian ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Kemenlu RI.
Tindakan Represif dan Pembiaran Aparat Keamanan Israel
Melalui akun resmi Twitter, @Kemlu_RI, Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan kutukannya terhadap aksi tersebut.
Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai bukti nyata dari posisi Israel yang terus bertindak represif terhadap warga Gaza. “Pembiaran yang dilakukan oleh aparat keamanan Israel membuktikan posisi Israel yang terus mencoba menghalangi dengan berbagai cara penyaluran bantuan kemanusiaan bagi rakyat Gaza.
Tindakan tersebut seharusnya ditindak dengan tegas dan dipastikan tidak terulang lagi,” tulis Kemenlu RI pada Kamis, 16 Mei 2024.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa pembiaran oleh pihak keamanan Israel terhadap tindakan pengunjuk rasa yang merusak bantuan kemanusiaan adalah tindakan yang tidak bisa diterima dan harus mendapat perhatian internasional.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan adalah hak yang harus dihormati dan dijaga, terutama di daerah konflik seperti Gaza.
Insiden Blokade Bantuan
Sebelumnya, sejumlah warga Israel memblokir truk bantuan yang menuju Gaza. Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat jelas warga Israel melempar dan menginjak paket bantuan yang terdiri dari Indomie dan barang-barang lainnya.
Tindakan ini menyebabkan ratusan kardus berserakan di tanah, menghancurkan banyak dari bantuan tersebut.
Aksi ini dianggap sebagai bagian dari protes yang diorganisir oleh kelompok yang menamakan diri Order of 9. Kelompok ini berpendapat bahwa bantuan yang dikirim ke Gaza kerap kali jatuh ke tangan Hamas, organisasi yang mengendalikan jalur Gaza.
Mereka menuduh bahwa selama Hamas masih menguasai distribusi bantuan, kelompok tersebut tidak akan menunjukkan minat pada kesepakatan untuk membebaskan lebih dari 100 sandera yang masih mereka tahan.
Insiden ini bukan kali pertama terjadi. Pekan lalu, empat orang juga ditahan dalam protes serupa.
Dalam kejadian kali ini, sedikitnya empat pengunjuk rasa, termasuk seorang anak di bawah umur, ditangkap di pos pemeriksaan Tarqumiya, sebelah barat Hebron di Tepi Barat yang diduduki Israel.
Penangkapan ini menunjukkan adanya respons dari pihak keamanan Israel, meski tindakan represif seperti ini terus berulang.
Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi kemanusiaan dan pemerintah di seluruh dunia. Mereka menilai bahwa tindakan menghalangi bantuan kemanusiaan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.
Bantuan kemanusiaan seharusnya tidak boleh dihalangi oleh alasan politik atau militer, terutama ketika jutaan warga Gaza sangat bergantung pada bantuan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Kecaman juga datang dari berbagai lembaga internasional yang menyerukan agar bantuan kemanusiaan dapat disalurkan tanpa hambatan.
Mereka menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan memastikan bahwa warga sipil yang tidak berdosa tidak menjadi korban dalam konflik yang berlarut-larut ini.
Bantuan kemanusiaan merupakan hak yang diakui secara internasional.
Menurut hukum humaniter internasional, semua pihak dalam konflik bersenjata harus mengizinkan dan memfasilitasi pengiriman bantuan kemanusiaan yang tidak memihak kepada warga sipil yang membutuhkan.
Dalam konteks konflik Gaza, hal ini menjadi sangat krusial mengingat situasi kemanusiaan yang terus memburuk di wilayah tersebut.
Blokade dan pembatasan akses terhadap bantuan kemanusiaan hanya memperburuk penderitaan warga Gaza yang sudah lama hidup dalam kondisi yang sangat sulit.
Bantuan makanan, obat-obatan, dan kebutuhan dasar lainnya adalah lifeline bagi banyak keluarga di Gaza yang tidak memiliki akses ke sumber daya yang memadai.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza dan mengutuk setiap tindakan yang menghalangi proses tersebut.
Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Israel dan memastikan bahwa bantuan kemanusiaan dapat sampai kepada mereka yang membutuhkan tanpa hambatan.
Pernyataan ini sejalan dengan posisi Indonesia yang konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mendapatkan hak-hak mereka, termasuk hak untuk hidup dengan martabat dan dalam kondisi yang layak.