jfid – Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengumumkan rencana penerimaan tenaga baru dalam jumlah yang signifikan, mencakup sebanyak 110.553 posisi.
Dari jumlah tersebut, terbagi antara 20.772 posisi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 89.781 posisi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tak hanya itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga berencana membuka 3.641 formasi Penghulu Ahli Pertama dalam rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024.
Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tenaga kerja di sektor keagamaan, khususnya dalam pelayanan keagamaan Islam.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 9 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Kamaruddin, Menteri Agama Indonesia, mengungkapkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) 2024 di Jakarta pada Selasa (7/5/2024),
“Tahun 2024 akan ada formasi baru, jumlahnya 3.641 kuota Penghulu Ahli Pertama. Formasi itu sudah disetujui.”
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan Islam di Indonesia.
Dengan adanya penambahan formasi Penghulu Ahli Pertama ini, diharapkan dapat memperkuat infrastruktur pelayanan keagamaan di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan nikah, bimbingan keagamaan, dan pelayanan lainnya dengan lebih baik dan efektif.
Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang religius dan berkeadilan serta meningkatkan kualitas hidup umat Islam di Indonesia.