jfid – Dalam era digital saat ini, privasi menjadi isu yang sangat penting.
Hal ini terbukti dari kasus perceraian selebriti internet Ria Ricis dengan mantan suaminya, Teuku Ryan, yang menjadi sorotan publik.
Putusan perceraian mereka dapat diakses oleh publik melalui situs web Mahkamah Agung (MA), menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana privasi individu harus dilindungi.
Privasi vs Transparansi
Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, meminta MA untuk membuat aturan baru yang membatasi publikasi terkait perkara yang mengandung privasi.
Menurutnya, perkara-perkara tertentu seperti perceraian, perkara kekerasan seksual, perkara yang terkait dengan anak dan perkara kesusilaan seharusnya dikecualikan untuk dipublikasikan di website MA.
Namun, di sisi lain, Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, menekankan bahwa panduan tersebut bukan untuk melemahkan transparansi yang dibangun MA.
“Publikasi putusan tetap harus kita dorong optimalisasinya dengan perbaikan-perbaikan tertentu,” ujarnya.
Dampak Publikasi Putusan Perceraian
Salinan putusan resmi perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan diunduh lebih dari 600 ribu kali. Fakta ini menunjukkan betapa besar minat publik terhadap kasus ini.
Namun, di balik angka tersebut, ada pertanyaan penting tentang dampak dari publikasi putusan perceraian ini terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Tobas mengaku pernah mendapat laporan dari keluarga korban kekerasan seksual berbasis online.
Menurutnya, putusan itu dipublikasikan di website MA yang memberikan dampak kepada korban.
“Ia melaporkan bahwa putusan terkait kasus adiknya sebagai korban dipublikasikan dalam website MA yang di dalamnya terdapat pula dakwaan yang memuat foto-foto korban yang menjadi objek perkara tanpa sensor,” kata Tobas.
Kesimpulan
Kasus perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan telah membuka mata kita tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara privasi dan transparansi.
Di satu sisi, publik berhak mengetahui dan belajar dari putusan pengadilan. Di sisi lain, privasi individu harus tetap dilindungi.
Tobas menekankan bahwa kita harus terus mendorong pelayanan akses putusan dalam rangka pengawasan masyarakat, akuntabilitas, transparansi dan integritas serta kemajuan ilmu pengetahuan dengan memperbaiki sistemnya agar mampu juga memberikan perlindungan bagi pihak-pihak tertentu.
Dengan demikian, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya menjaga privasi dalam era digital ini. Semoga ke depannya, kita dapat menemukan solusi yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara privasi dan transparansi.