168 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia!

ZAJ
By ZAJ - SEO Expert | AI Enthusiast
3 Min Read
- Advertisement -

jfid – Malaysia telah menghapus hukuman mati wajib untuk 11 kejahatan serius, termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, pengkhianatan, tindak terorisme, dan pemerkosaan yang mengakibatkan kematian atau pemerkosaan anak.

Keputusan ini diambil oleh parlemen Malaysia pada Senin (3/4/2023) dengan suara bulat. Namun, nasib 168 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia masih belum jelas.

Menurut data Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, hingga Agustus 2023, terdapat 168 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, dengan mayoritas berada di Malaysia, yaitu sebanyak 157 kasus.

Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan perdagangan narkoba, yang sebelumnya merupakan salah satu kejahatan yang mendapat hukuman mati wajib di Malaysia.

Ad imageAd image

Dengan penghapusan hukuman mati wajib, para terpidana yang telah mendapat vonis mati dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan mereka dalam waktu 90 hari.

Hakim akan memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman alternatif, seperti penjara seumur hidup selama 30 hingga 40 tahun, atau hukuman badan seperti cambuk.

Namun, hal ini tidak berarti bahwa hukuman mati akan sepenuhnya dihapuskan di Malaysia. Hakim masih dapat menjatuhkan hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu yang dianggap luar biasa atau kejam. Selain itu, proses PK juga tidak mudah dan membutuhkan bantuan hukum yang memadai.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi dan mendampingi WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Upaya-upaya tersebut meliputi penyediaan bantuan pengacara, penerjemah, akses konsuler, diplomasi tingkat bilateral maupun multilateral, serta dukungan moral dan kampanye kesadaran publik.

Judha juga menyebutkan bahwa Kemlu RI telah menyusun pedoman pendampingan WNI terancam hukuman mati di luar negeri, yang akan menjadi standar langkah pendampingan bagi WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati.

Pedoman ini disusun berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) Penghapusan Mandatory Death Penalty Malaysia yang digelar Kemlu RI di Yogyakarta pada 21 September 2023.

Penghapusan hukuman mati wajib di Malaysia merupakan langkah maju bagi hak asasi manusia dan kemanusiaan di kawasan Asia Tenggara. Namun, masih banyak tantangan dan hambatan yang harus dihadapi oleh para WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Mereka membutuhkan bantuan dan dukungan dari pemerintah Indonesia dan masyarakat internasional agar hak-hak mereka terpenuhi dan keadilan dapat ditegakkan.

- Advertisement -
Share This Article